Bahasa Negara
Setelah 28 Oktober 1928 tanggal penting lainnya bagi Bahasa Indonesia adalah 18 Agustus 1945. Pada tanggal tersebut Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai Bahasa Negara. Ketetapan ini tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Apakah arti Bahasa Negara? Pertama, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi kenegaraan. Kedua menjadi bahasa pengantar dunia pendidikan. Ketiga menjadi alat perhubungan, dan keempat menjadi alat pengembangan Iptek & Kebudayaan.
Selain sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa nasional. Dengan menjadi bahasa nasional, maka Bahasa Indonesia menjadi lambang kebanggaan nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu, alat perhubungan antarwarga.
Kini bahasa Indonesia telah menyebar ke seluruh penjuru Tanah Air dan dikenal oleh hampir semua penduduk Indonesia. Kalau ditengok, Bahasa Indonesia berkembang pesat hanya kurang dari 80 tahun. Ini luar biasa dan bisa disebut anugerah Yang Mahakuasa pada bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia asalnya dari Bahasa Melayu dan bahasa Melayu ini berasal dari daerah kecil di Sumatera, yaitu Riau. Apakah sebuah bahasa daerah kecil bisa menjadi bahasa nasional sebuah keadaan yang luar biasa?
Dari segi itu tidak luar biasa, kata Sutan Takdir Alisyahbana. Katanya, semua bahasa persatuan asalnya dipakai oleh kalangan kecil saja, lalu menyebar. Dia mengambil contoh Bahasa Belanda mulanya tumbuah di Brabant, Limburg, dan Vlanderen. Daerah ini berpisah pada abad 16 dan 17 menjadi daerah selatan. Orang-orang pandai di selatan lalu banyak yang pindah ke Amsterdam di utara. Jadilah bahasa persatuan yang asalnya di selatan itu. Juga Bahasa Prancis asalnya dari Paris dan sekitarnya atau Bahasa Italia dari daerah Florence di semenanjung Apeniymen lalu dipakai para pujangga seperti Dante, Patrarca, Bocaccio dan menjadi bahasa persatuan.
Bahasa Nasional
Betapapun Bahasa Indonesia patut menjadi fenomena yang langka dalam perkembangan bahasa-bahasa dunia. Ambil soal bahasa nasional yang ada di dunia. Di Indonesia bahasa nasional diresmikan 18 Agustus 1945 atau hanya 17 tahun setelah dikumandangkannya bahasa itu sebagai “bahasa persatuan” pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Kini penduduk yang berjumlah 224 juta (2005), Indonesia tidak mengalami persoalan serius dalam bahasa nasional dan bahasa persatuannya. Untuk diketahui jumlah bahasa daerah 726 (yang masih dipakai) atau 731 (termasuk yang sudah mati). Daerah paling banyak bahasanya adalah Irian Jaya/Papua yaitu 265, diikuti Maluku (131), Sulawesi (113), Kalimantan (82), Nusa Tenggara (68), Sumatra (52). Daerah paling sedikit Jawa (19).
Tiadanya persoalan serius dalam bahasa nasional dan bahasa persatuan ini, berbeda dengan negara-negara lain seperti India yang berpenduduk 1 miliar dan memiliki 15 bahasa nasional yaitu Assam (15 juta), Bengali (70 juta), Gujarat (45 juta), Hindi (180 juta), Kannada (35 juta), Kashmir (4 juta), Malayalam (35 juta), Marathi (68 juta), Oriya (31 juta), Punjab (27 juta), Sanskerta (194.433), Sindh (3 juta), Tamil (61 juta), Telugu (69 juta). Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa nasional kedua. Atau Cina yang bahasa nasional/resminya adalah Mandarin. Dengan jumlah penduduk 1,3 miliar, negara ini memiliki 202 bahasa daerah. Bahasa daerah terbesar adalah Mandarin (850 juta penduduk) yang menjadi bahasa resmi/nasional.
Atau juga tetangga kita, Filipina, yang memiliki dua bahasa nasional yaitu Tagalog dan Inggris. Dengan jumlah penduduk 73 juta dan jumlah bahasa daerah 172 (masih hidup 169) memang pantas menjadikan bahasa daerah terbesar Tagalog (23 persen, 17 juta, tetapi dipakai 39 juta penduduk) sebagai bahasa nasional. Namun, yang biasa dipakai sekarang adalah bahasa Inggris yang menjadi bahasa nasional kedua.
Di berbagai bagian dunia kini masih muncul masalah bahasa nasional ini. Di Aljazair, suku-suku Baduy masih menolak penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa nasional. Di Kanada, terutama di Quebec, orang harus menggunakan dua bahasa untuk masalah-masalah yang menyangkut masyarakat umum. Di beberapa negara bekas “jajahan” Uni Soviet, seperti Kazakhstan, Kyrgistan, Azerbaija, masih muncul persoalan serupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar