Gambar Ilustrasi |
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.
Pengertian dan Tujuan
Secara garis mudahnya saja, sidang bisa kita artikan berkumpul, bermusyawarah dan berunding, sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Akan tetapi bagi kalian sebagai pengurus OSIS tentunya, sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali ! Buat apa?? Ya untuk melaporkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus OSIS, Menentukan ketua baru melalui proses Musyawarah.
Hal lain yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Di bawah ini ada beberapa pengertian rapat:
1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
2. Rapat(pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
3. Rapat (pengertian sempit)dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik. Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Unsur-unsur persidangan:
1. Presidium sidang
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.
2. Peserta sidang
Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah di sepakati
Peserta sidang biasanya terdiri dari peserta aktif, pasif dan peninjau
Hak dan kewajiban peserta:
i. Hak Peserta Penuh
1. Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2. Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3. Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4. Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
ii. Hak Peserta Peninjau.
1. Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara
iii. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1. Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2. Menjaga ketenangan persidangan.
3. Berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang di bicarakan dan ikut serta ikut menyumbang buah fikiran yang positif dan bermanfaat
3. Notulen sidang
Notulen sidang bertugas untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi pada rapat. Notulen sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
4. Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.
5. Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta
Istilah-istilah dalam Persidangan
1. Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2. Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, yaitu proses diskusi antar peserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman
5. Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6 . Deadlock, adalah kondisi dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.
7. Walkout, yaitu saat dimana peserta sidang keluar ruangan dengan alasan tidak menyetujui keputusan sidang.
8. Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
9. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
10. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
11. Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.
12. PK/Peninjauan Kembali, yaitu me-review keputusan yang telah disepakati untuk melakukan perbaikan atau perubahan.
13. Opsi, yaitu usulan/pendapat yang dikemukakan oleh peserta sidang untuk mendapatkan suatu keputusan.
14. Afirmasi, adalah pendapat yang di sampaikan oleh peserta sidang untuk memperkuat pendapat yang telah di kemukakan sebelumnya.
15. Rasionalisasi, adalah argumentasi yang dilontarkan oleh peserta untuk memberikan penjelasan logis terhadap pendapatnya
Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.
1. Satu Kali Ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2. Dua Kali Ketukan
a. Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya
3. Tiga Kali Ketukan
a. Membuka atau menutup sidang secara resmi
b. Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.
4. Ketukan Berulang-ulang
a. Menenangkan peserta sidang atau forum.
Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
• Sidang Pleno
Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi itu.
• Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.
Alat –alat persidangan
• Palu Sidang
• Pengeras Suara
• LCD Proyektor
Macam-Macam Interupsi (Interruption)
• Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).
• Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pandangan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
• Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
• Interruption Point of Personal Privilege
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
• Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.
Pelaksanaan Interupsi
• Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
• Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.